Biro Jasa |
Pajak Tahunan
5th Ganti STNK Plat
Balik Nama BPKB
Mutasi Balik Nama
Mutasi Keluar
Mutasi Masuk
Rubah Bentuk Warna
STNK Hilang
BPKB Hilang
Blokir Pajak STNK
Perpanjang Tanpa BPKB
Perpanjang Tanpa KTP
Cek Fisik Bantuan
Rubah NoPol (Pilihan / Ganjil Genap)
SIM Baru
KIR Mobil
Balik nama kendaraan, umumnya dilakukan karena kepemilikan mobil sudah berganti, karena adanya jual beli atau hibah/hadiah.
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Cek fisik ( Gesek rangka mesin dan foto kendaraan )
4. Ektp copy (personal) pemilik baru, jika PT/CV/Yayasan:
(Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
5. Kwitansi jual beli, bermeterai.
6. Jika dari nama PT/CV/yayasan: SPH (surat pelepasan hak)
Untuk Proses balik nama kendaraan motor/mobil: hadir kesamsat membawa kendaraannya, untuk proses cek fisik, guna mencocokan norangka dan mesin sesuai tidaknya dengan data di stnk dan bpkb. Jika cek fisik sudah dilakukan lanjut keloket perubahan nama/data, selanjutnya keloket administrasi guna membayar pajak dan bea balik nama.
Siap melayani dan membantu anda.
Biro Jasa STNK & BPKB
JASA PERPANJANG STNK & PAJAK MOTOR/MOBIL
(021) 290-52-815
Tekan disini, WA/Telpon kami.
Telp. Kantor |
Telp. HP |
WA / Chat
HP/WA 0822-991-583-62
Email: jasamuliainovasi@gmail.com
Website: www.jasamuliainovasi.com