Biro Jasa STNK & BPKB
Bayar Pajak Mobil dan Motor
Perpanjangan, Baliknama, Mutasi
dan Kehilangan Dokumen
Wilayah Samsat / Polda :
DKI Jakarta, Jawa, Banten, Jogja, Madura dan Bali.
JABODETABEK, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang kota, Tangerang Selatan,
Tangerang kabupaten dan Serang (Banten).
( ( Selasa, 23 Sep 2025 ) )
TUTUP | OFFLINE
( Buka 08.00 - 17.00 WIB )
( ( Foto KK, Foto ektp & Foto stnk/kendaraan ) )
BAPENDA BANTEN
- april hingga juni 2025 -
( ( belum dibaliknama / tidak ada ektp asli ) )
BAPENDA JAWA BARAT
- maret hingga juni 2025 -
( ( buat baru / cetak ulang ) )
Hari Senin s/d Sabtu ( Jam 08.00 s/d 17.00 WIB )
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur.
Chat WA
Jasa Mulia Inovasi, PINANG
Kami terdaftar Merchant Gopay ( terverifikasi ) resmi.
Layanan QRIS & Paylater ( Semua Bank ) tersedia.
Khusus pembayaran QRIS/Paylater,
Harga jasa proses lebih murah.
ALAMAT:
Kp Bojong Poncol. RT 004 / RW 013
Jl. H kisan No 33, Kunciran Indah, Pinang
Kota Tangerang { BANTEN } 15144.
Qris / Paylater
1. BPKB asli ( Copy jika Leasing/Bank Jaminan )
2. STNK asli
3. Ektp asli (personal), jika PT/CV/Yayasan:
(Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
Lanjut Proses
BAYAR PAJAK MOTOR/MOBIL
TANPA EKTP ASLI
BAYAR PAJAK MOTOR/MOBIL
TANPA BPKB ASLI
BLOKIR PAJAK STNK
ALASAN TERJUAL/HILANG
Dokumen: Foto (kk, ektp, stnk/kendaraan)
CEK FISIK MOTOR/MOBIL
GESEK RANGKA MESIN
BALIK NAMA BERKAS
TANPA STNK ASLI ( HILANG )
1. BPKB asli ( Copy jika Leasing/Bank Jaminan )
2. STNK asli
3. Cek fisik (Gesek rangka mesin)
4. Foto kendaraan
5. Ektp asli (personal), jika PT/CV/Yayasan:
(Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
Lanjut proses
Biro Jasa |
Pajak Tahunan
5th Ganti STNK Plat
Balik Nama BPKB
Mutasi Balik Nama
Mutasi Keluar
Mutasi Masuk
Rubah Bentuk / Warna
Revisi Nomor Rangka / Mesin
STNK Hilang
BPKB Hilang
Blokir Pajak STNK ( Terjual )
Perpanjang Tanpa BPKB
Perpanjang Tanpa KTP
Cek Fisik Bantuan
Rubah NoPol (Pilihan / Ganjil Genap)
SIM Baru
KIR Mobil ( barang/penumpang )
WA Chat
Jenis Kendaraan |
Proses Dokumen
|
![]() |
Nilai PKB
|
Nilai SWDKLLJ
|
Masa Berlaku Pajak Bulan |
Tahun |
Kode IP |
Wilayah STNK
|
Catatan: Perhitungan *hanya estimasi Biaya jemput dan antar dokumen by Telp/WA. Nilai asli/benar nanti setelah STNK jadi |
BUKA
Wilayah STNK: |
Proses: |
Pajak: |
STNK atas nama: |
Kendaraan: |
Lokasi anda: |
WA Chat | Kirim pesan
Samsat DKI Jakarta
Police Station, Government Building, and Building
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nanas, Jatinegara)
Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410
Phone (+6221) 8199851
Komplek Gedung Polda Metro Jaya,
Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12110, Fax: (021) 5255382
Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat,
Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng
Jakarta Barat 11720
Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302
Fax: (021) 5442283
Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
Jakarta Utara 14420
Telp: (021) 64715202, 6405826
Fax: (021) 6405826
Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
Jakarta Utara 14420
Telp: (021) 64715202, 6405826
Fax: (021) 6405826
Samsat Tangerang
Jl. Perintis Kemerdekaan II / B, Cikokol
Kec. Tangerang, Babakan, Kec. Tangerang
Kota Tangerang, Banten 15118
Jl. Raden Fatah, Sudimara Bar
Ciledug, Kota Tangerang, Banten 15151
Jl. Civic Center Blk. 405 No.5
Lengkong Gudang, Serpong
Kota Tangerang Selatan, Banten 15321
Jl. R.E.Martadinata No.10, Ciputat
Tangerang Selatan, Banten 15118
Jl. Raya Parahu, Parahu, Balaraja
Tangerang Kabupaten, Banten 15610
Samsat Bekasi
Jalan Rawa Tembaga IV No.4
Marga Jaya, Bekasi Selatan
Kota Bekasi, Jawa Barat 17141
Samsat Depok
CPDP Prov. Wil. Depok I
Jl. Merdeka Raya No. 2 Depok
No.Telp / No.Fax : (021) 7782270.
CPDP Prov. Wil. Depok II
Cinere Jl. Limo Raya No.60 Cinere
No.Telp / No.Fax : (021) 753724.
Detail
Solusi Bayar Pajak Kendaraan
Motor atau Mobil Tanpa KTP Asli
MOTOR Plus-online.com
Solusi bayar pajak kendaraan motor atau mobil tanpa KTP asli. Banyak yang kebingungan ketika mau membayar pajak kendaraan motor atau mobil namun tanpa KTP asli sesuai dengan di STNK dan BPKB.
Bisa saja KTP asli sesuai dengan STNK dan BPKB sedang hilang atau terselip.
Beberapa daerah membolehkan syarat membayar pajak kendaraan motor atau mobil jika tanpa KTP dibolehkan pakai SIM.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tapi KTP Asli Hilang, Kenapa Gak Bisa Pakai SIM? Begini Penjelasan Polisi.
Alasan petugas boleh menggunakan SIM karena syarat SIM dibuat harus punya KTP.
Namun daerah tertentu tidak membolehkan syarat bayar pajak kendaraan pakai SIM sebagai ganti KTP.
Dilansir dari Gridoto.com, Humas Badan Pajak Restribusi Daerah DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo memberi penjelasannya.
"Kenapa harus KTP karena harus ada pengecekan nomor NIK-nya. Sementara kalau SIM itu tidak ada NIK yang terintegrasi," kata Dwi Senin (13/7/2020) kepada GridOto.com.
https://www.motorplus-online.com
Bayar Pajak Kendaraan tanpa KTP Asli
Kalau kamu mau bayar pajak kendaraan pasti diwajibkan membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Gak sembarangan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012. Tetapi, dalam praktiknya kadang malah menyulitkan bagi mereka yang mau bayar pajak motor tanpa KTP.
Menurut Perkap tadi, berkas yang bakal diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli. Misalkan tidak ada BPKB, masih bisa disiasati lewat pembayaran daring (online), tapi beda ceritanya kalau KTP yang gak ada. Ada kalanya kondisi gak memungkinkan untuk bawa KTP asli saat bayar pajak.
Biasanya sih ini terjadi ketika baru saja membeli kendaraan bekas dan pemilik sebelumnya gak bisa ditemui. Kalau masih bisa pinjam KTP, maka prosedur bayar pajak motor bisa pakai KTP si pemilik sebelumnya sebelum balik nama. Melansir laman Carmudi Indonesia, tujuan peraturan itu menghindari terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang sekarang sering banget terjadi.
Karena lama dan butuh banyak biaya kalau harus langsung balik nama, pemilik kendaraan terpaksa deh ‘nembak KTP’.
Alhasil, muncullah potensi percaloan di kalangan petugas SAMSAT demi memudahkan pemilik kendaraan buat bayar pajak. Dilematis memang, maka dari itu, beberapa pemerintah provinsi punya wacana gak mewajibkan melampirkan KTP saat kamu mengurus pajak kendaraan bermotor.
Kalau sudah begitu, dijamin, potensi percaloan bisa banget dihindari. Kalau masyarakat terhindar dari pungli ‘nembak KTP’, pemasukan dari pajak kendaraan pun bisa makin lancar, deh.
Rencana ini tujuannya mempermudah masyarakat dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Pihak kepolisian hanya berharap kalau wacana bayar pajak motor tanpa KTP ini nantinya gak bakal jadi celah penyelewengan surat-surat kendaraan.
Ini dia cara balik nama ke KTP yang baru
Susah memang kalau mau perpanjangan STNK kendaraan bekas, si pemilik lama gak mau meminjamkan KTP-nya. Kalau udah begini, mau gak mau kamu harus pilih antara ‘nembak KTP’ atau balik nama sekalian.
Persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan dan fotokopinya dan jangan lupa fotokopi KTP pemilik baru. Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan ada cek fisik yang harus dilakukan. Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT buat mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
Hasil cek fisik kendaraan bakal disatukan bersama berkas yang sudah kamu bawa ke petugas loket tes fisik kendaraan. Tunggu petugas loket melakukan verifikasi dan di loket ini kamu harus membayar biaya administrasi Rp30 ribu. Setelah verifikasi, jangan lupa fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya.
Setelah cek fisik, proses selanjutnya yaitu mendatangi loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Petugas nanti bakal ngasih tanda terima kalau pengajuan STNK lagi diproses. Di loket ini, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi bakal dikembalikan.
Proses ini mengharuskan kamu bayar biaya sebesar Rp30 ribu kemudian tunggu proses pembuatan STNK atas nama kamu dan bisa diambil di hari yang sudah ditentukan di tanda terima. Nah, kalau ganti data di BPKB ini butuh proses beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat. Kalau kamu mau mengambil STNK, datangi loket balik nama dan berikan tanda terima yang kemarin diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.
Kamu pun harus membayar biaya administrasi di antaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu. Ini belum termasuk denda kalau ternyata kamu punya keterlambatan pembayaran sebelumnya.
Penasaran cara bikin BPKB sesuai identitas KTP yang baru?
Eits, proses balik nama ini belum selesai lho karena masih ada BPKB yang juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, kamu harus mendatangi Polda setempat. Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.
Datang langsung ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda dan kamu akan diberikan nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB oleh petugas. Saat pengisian formulir harus teliti dan jangan sampai ada yang terlewatkan. Selesai mengisi formulir, kamu diminta bayar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia di sana. Jangan lupa, fotokopi dulu bukti pembayaran dan tempelkan di formulir pendaftaran.
Serahkan kepada petugas loket balik nama BPKB bersama dengan semua berkas yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Petugas kemudian memberikan tanda terima yang di dalamnya ada tanggal pengambilan BPKB baru. Oh iya, simpan baik-baik tanda terima tadi dan juga bukti pembayaran yang asli. Keduanya bakal digunakan sebagai syarat buat mengambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan. Saat pengambilan BPKB baru, kamu bisa datang lagi ke Polda dan ambil nomor antrean. Serahkan tanda terima bersama bukti pembayaran dan fotokopi KTP ke petugas loket. Petugas pun menyerahkan BPKB baru dan proses balik nama pun selesai.
https://lifepal.co.id
Selengkapnya
Website & Email :
www.jasamuliainovasi.com
jasamuliainovasi@gmail.com
Biaya Jasa Proses:
https://jasaperpanjangstnkbaliknamabpkb.com
Kantor & Kontak Kami:
(021) 290-52-815
(TELP/WA) 0822-991-583-62
Chat WA
PT. JASA MULIA INOVASI
Kantor - Tangerang Kota
Chat WA
PT. Jasa Mulia Inovasi
Biro Jasa STNK | Balik Nama BPKB
Jasa Perpanjang STNK dan Pajak
WILAYAH PENGURUSAN :
JABODETABEK DAN SEJAWA
JASA PERPANJANG PAJAK TAHUNAN
JASA PERPANJANG STNK 5TH/PLAT
JASA STNK HILANG MOTOR MOBIL
JASA BALIK NAMA BPKB KENDARAAN
JASA MUTASI BALIK NAMA BPKB MOTOR MOBIL
JASA MUTASI KELUAR / CABUT BERKAS
JASA MUTASI MASUK / PENULISAN BPKB STNK
JASA PESAN NO POLISI/PLAT (GENAP/GANJIL)
JASA RUBAH BENTUK WARNA MOBIL
JASA BLOKIR STNK
JASA BPKB HILANG MOTOR MOBIL
JASA CEK FISIK BANTUAN SAMSAT
JASA GESEK RANGKA MESIN
JASA BIRO / PROSES PAJAK
JASA JEMPUT ANTAR DOKUMEN
Siap melayani dan membantu anda.
Biro Jasa STNK & BPKB
JASA PERPANJANG STNK & PAJAK MOTOR/MOBIL
(+62) 822-991-583-62
Tekan disini, WA/Telpon kami.
- Terima Kasih -