Biro Jasa |
Pajak Tahunan
5th Ganti STNK Plat
Balik Nama BPKB
Mutasi Balik Nama
Mutasi Keluar
Mutasi Masuk
Rubah Bentuk Warna
STNK Hilang
BPKB Hilang
Blokir Pajak STNK
Perpanjang Tanpa BPKB
Perpanjang Tanpa KTP
Cek Fisik Bantuan
Rubah NoPol (Pilihan / Ganjil Genap)
SIM Baru
KIR Mobil
Perpanjang STNK (5th) dan ganti plat nomor dikeluarkan setiap lima (5) tahun sekali
sebagai salah satu syarat utama dalam kepemilikan motor/mobil.
1. BPKB asli ( Copy jika Leasing/Bank Jaminan )
2. STNK asli
3. Cek fisik ( Gesek rangka mesin dan foto kendaraan )
4. Ektp asli (personal), jika PT/CV/Yayasan:
(Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
Untuk Proses membayar pajak 5th ganti stnk plat: hadir kesamsat membawa kendaraannya, untuk proses cek fisik, guna mencocokan norangka dan mesin sesuai tidaknya dengan data di stnk dan bpkb. Jika cek fisik sudah dilakukan lanjut keloket pembayaran.
"Pajak lima tahunan kendaraan yang berada di luar daerah masih bisa dilakukan, tapi dengan cek fisik bantuan, masih bisa diurus dengan bantuan dari Samsat", daripada membawa kendaraan dari luar daerah yang membutuhkan waktu dan biaya yang banyak, wajib pajak bisa memohon ke Samsat terdekat dimana kendaraan berada, untuk diberikan cek fisik bantuan.
Siap melayani dan membantu anda.
Biro Jasa STNK & BPKB
JASA PERPANJANG STNK & PAJAK MOTOR/MOBIL
(021) 290-52-815
Tekan disini, WA/Telpon kami.
Telp. Kantor |
Telp. HP |
WA / Chat
HP/WA 0822-991-583-62
Email: jasamuliainovasi@gmail.com
Website: www.jasamuliainovasi.com