Biro Jasa |
Pajak Tahunan
5th Ganti STNK Plat
Balik Nama BPKB
Mutasi Balik Nama
Mutasi Keluar
Mutasi Masuk
Rubah Bentuk Warna
STNK Hilang
BPKB Hilang
Blokir Pajak STNK
Perpanjang Tanpa BPKB
Perpanjang Tanpa KTP
Cek Fisik Bantuan
Rubah NoPol (Pilihan / Ganjil Genap)
SIM Baru
KIR Mobil
Perpanjang pajak tahunan adalah pajak yang dikenakan setiap tahunnya sesuai undang undang ,
Berdasarkan Pasal 8 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009, Pajak Kendaraan
Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat
pendaftaran Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
1. BPKB asli ( Copy jika Leasing/Bank Jaminan )
2. STNK asli
3. Ektp asli (personal), jika PT/CV/Yayasan:
(Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
Untuk Proses membayar pajak motor, Anda bisa melakukannya secara langsung di kantor Samsat terdekat. Namun, jika Anda memiliki urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan, Proses membayar pajak motor juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau Samolnas yang dapat diunduh secara gratis.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Kendaraan pertama 2 persen
Kendaraan kedua 2,5 persen
Kendaraan ketiga 3 persen
Kendaraan keempat 3,5 persen
Kendaraan kelima 4 persen
Kendaraan keenam 4,5 persen
Kendaraan ketujuh 5 persen
Kendaraan kedelapan 5,5 persen
Kendaraan kesembilan 6 persen
Kendaraan kesepuluh 6,5 persen
Kendaraan kesebelas 7 persen
Kendaraan keduabelas 7,5 persen
Kendaraan ketigabelas 8 persen
Kendaraan keempatbelas 8,5 persen
Kendaraan Kelimabelas 9 persen
Kendaraan Keenambelas 9,5 persen
Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen
Siap melayani dan membantu anda.
Biro Jasa STNK & BPKB
JASA PERPANJANG STNK & PAJAK MOTOR/MOBIL
(021) 290-52-815
Tekan disini, WA/Telpon kami.
Telp. Kantor |
Telp. HP |
WA / Chat
HP/WA 0822-991-583-62
Email: jasamuliainovasi@gmail.com
Website: www.jasamuliainovasi.com